JAKARTA - Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, mengungkap penolakan Virgoun ketika pihaknya datang untuk menjemput anak-anaknya beberapa waktu lalu.
Penjemputan itu terjadi sebelum Inara melayangkan aduan terhadap Virgoun ke kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Ya informasi sih tidak ada percekcokan, tetapi adalah dilarang untuk dibawa, untuk dibawa serta oleh Inara," Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli di kawasan Cipete, Kebayora Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
"Artinya di situ anak itu dipertahankan untuk tidak ikut ibunya," sambung Daru.
Herlina sebagai kuasa hukum Inara lainnya kemudian menjelaskan alasan penjemputan kembali sang anak yang dilakukan sang klien setelah diboyong Virgoun sejak November 2025 silam.
Tindakan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan hak asuh anak kepada Inara Rusli setelah keduanya resmi bercerai.
"Hakim memutuskan dalam pertimbangannya anak-anak diserahkan kepada ibunya," tutur Herlina.
Lebih jauh, putusan MA dikatakan Herlina dikeluarkan berdasarkan sejumlah bukti yang diserahkan Inara ke pengadilan, termasuk tuduhan kekerasan terhadap anak hingga rekam jejak sang musisi yang pernah terlibat narkoba.
"Salah satu poinnya di situ ada Inara menyerahkan bukti-bukti kekerasan anak, ada bukti bahwa Virgoun sedang bermasalah narkoba. Jadi pertimbangan majelis hakim anak-anak diserahkan kepada ibunya," ungkap Herlina.
(kha)