JAKARTA - Richard Lee kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan atas gugatannya terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026).
Namun dokter kecantikan asal Palembang, Sumatera Selatan itu dipastikan tidak akan hadir dalam persidangan. Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang mengatakan, sang klien absen karena alasan kesehatan.
“Masih sakit ya. Ada surat keterangan dokter juga nanti akan kami sampaikan kepada hakim,” ungkapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2026.
Karena kondisi kesehatan yang masih drop, Jeffry Simatupang mengaku, tidak bisa memastikan apakah Richard Lee bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan di Polda Metro Jaya, pada 4 Februari mendatang.
“Belum tahu. Ini kan masih tanggal 3 Februari ya sedangkan pemeriksaan besok (4 Februari 2026). Jadi saya belum bisa jawab. Nanti kami akan coba berkoordinasi lagi terkait pemeriksaan itu,” ungkapnya.
Jeffry Simatupang mengungkapkan, agenda sidang praperadilan yang digelar hari ini seputar kesaksian dari pihak tergugat (Polda Metro Jaya). Seperti diketahui, Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Januari silam.
Gugatan praperadilan itu diajukannya setelah keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan hak konsumen yang dilaporkan oleh Dokter Detektif.
Kemarin (2/2/2026), Richard Lee juga absen dalam sidang praperadilan yang masih seputar pemeriksaan formalitas dan legalitas tergugat dan penggugat. “Sidang masih belum menyentuh pokok perkara,” ujar Jefry Simatupang.*
(SIS)