JAKARTA - Mediasi Denada dan Ressa Rizky Rossano yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pada 29 Januari silam, dinyatakan gagal. Hal itu diungkapkan Moch. Iqbal, kuasa hukum Denada, lewat wawancara daring dengan awak media.
Dengan begitu, maka sidang gugatan senilai Rp7 miliar yang dilayangkan Ressa tersebut akan masuk ke tahap pokok perkara. "Iya, intinya mediasi gagal dan sidang akan berlanjut," tuturnya.
Lebih lanjut, Moch. Iqbal menyatakan, kliennya menyayangkan pernyataan Ressa di beberapa podcast setelah masalah mereka viral. Dia menilai, hal itu membuat suasana semakin gaduh di tengah upaya damai yang berlangsung.
"Penggugat ini malah podcast ke mana-mana, ngomong begini begitu yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Sehingga ya akhirnya begini, mediasi jadi gagal," kata Iqbal menambahkan.
Iqbal kemudian mengklaim punya bukti terkait pernyataan Ressa yang dianggap tak sesuai fakta. Hal ini menyangkut nominal tuntutan Rp7 miliar kepada Denada yang masih tercantum dalam syarat mediasi mereka.
"Dalam gugatannya, dia meminta beberapa hal, dari pengakuan sampai ganti rugi Rp7 miliar. Nah, di resume mediasi, dia tetap meminta Rp7 miliar. Enggak sesuai dengan omongannya di podcast yang bilang enggak butuh uang, hanya minta diakui," imbuhnya.