Kini, tim penyidik Polda Metro Jaya bersiap untuk melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana dalam laporan Wardatina Mawa tersebut.
"Setelah sebelumnya RJ ditolak dan hingga sekarang belum ada tanda-tanda damai dari pelapor, maka penyidik akan terus memproses kasusnya," ungkap Andaru.*
(SIS)