JAKARTA - Ammar Zoni kembali meminta Majelis Hakim memutar rekaman CCTV untuk membuktikan tudingan soal adanya dugaan intimidasi serta kekerasan dari oknum penyidik Polsek Cempaka Putih.
"Kita sebagai terdakwa ini memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dan mengajukan alat bukti berupa CCTV di persidangan," kata Ammar Zoni di ruang sidang, Kamis (22/1/2026).
Ammar Zoni dan kelima terpidana lainnya kemudian mengajukan surat permohonan tersebut kepada Majelis Hakim. Sebab, mereka menilai Hakim jadi harapan terakhir dalam menghadirkan rekaman CCTV tersebut.
Selain kepada Hakim, Ammar juga berhadap permohonannya mendapat dukungan dari netizen di media sosial.
"Jadi kami minta tolong mungkin dengan nanti dengan media, teman-teman media dan semua netizen bisa didorong gitu kan, untuk tetap harus dihadirkan CCTV," ujar Ammar Zoni usai sidang.
Lebih lanjut, Ammar menolak untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba maupun Nusakambangan.
Ia ingin menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Narkotika Cipinang karena dinilai lebih proporsional untuk para warga binaan.
"Ya saya berharap sih cuma doa doa aja sih, saya minta berharap dari semua teman-teman minta doanya banyak-banyak," ungkap Ammar.
"Semoga ini semakin terbuka dan saya bisa segera pulang dan saya tidak kembali lagi ke Rutan Salemba karena tempat itu tidak profesional menurut saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai kehadiran CCTV belum dianggap mendesak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan hal senada. Mereka mengklaim, pihaknya tidak berwenang dalam menghadirkan CCTV karena berada di instansi yang berbeda dengan penyidik.
(kha)