JAKARTA - Denada menolak gugatan ganti rugi Rp7 miliar yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano, pemuda Banyuwangi yang mengklaim diri sebagai anak biologisnya.
Penolakan terjadi saat sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada 15 Januari 2026. Denada hanya diwakili kuasa hukumnya karena berhalangan hadir.
"Mbak Dena enggak bisa hadir karena kerja. Lagi ada syuting," tutur Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum Denada kepada awak media, pada 15 Januari 2026.
Dalam persidangan terungkap bahwa Denada menolak gugatan ganti rugi sebesar Rp7 miliar yang diminta Ressa. "Dengan begitu, tidak ada hasil dari mediasi tadi," kata Ronald Armada, kuasa hukum Ressa.
Tak hanya menolak ganti rugi, Ronald mengatakan, pelantun GOTAKI tersebut masih belum mengakui kliennya sebagai anak yang dilahirkannya 24 tahun silam.
“Jadi dalam gugatan kami, memang ada beberapa klausul. Selain soal ganti rugi, Ressa juga menuntut pengakuan dari Denada," katanya.
Ressa kepada awak media membantah tudingan yang menyebut dirinya hanya ingin memanfaatkan popularitas Denada. Dia mengaku, sakit hati tidak diakui selama 24 tahun.
"Bukan pansos ya, jauh itu. Saya cuma mau pengakuan! Saya tahu fakta kalau dia ibu kandung saya juga cari tahu sendiri. Bukan dari mama (adik kandung almarhum Emilia Contessa)," ujarnya.
Ressa Rizky Rossano menggugat Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada 26 November 2025. Dalam gugatannya, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar atas penelantaran anak.*
(SIS)