Terakhir, ada kabar kurang menyenangkan dari Timothy Ronald yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial Y. Influencer finansial itu dilaporkan atas dugaan penipuan terkait investasi kripto.
Laporan itu kemudian dikonfirmasi oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada 12 Januari 2026. Penyidik, menurut Budi, masih mengumpulkan keterangan serta mendalami bukti-bukti yang ada.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan pelapor. "Penyidik akan mengundang pelapor Y untuk melakukan klarifikasi, pada 13 Januari 2026,” ungkapnya.
Timothy Ronald yang memiliki 2,3 juta follower di Instagram itu digadang-gadang membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Menariknya, korban sang influencer merupakan anak muda dari usia 18 hingga 27 tahun.*
(SIS)