Sejauh ini, Inara Rusli mengaku, belum bisa melakukan perdamaian mengingat Wardatina Mawa menutup akses komunikasi. Tak hanya dirinya, Mawa juga diketahui enggan berkomunikasi dengan suaminya, Insan.
Dengan ditolaknya upaya damai, maka penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan Mawa.
"Saat ini, penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk kasus tersebut," kata Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada 8 Januari 2025.*
(SIS)