Santo Nababan mengatakan, “Jadi pertanggungjawabannya secara materiil dan immateriil. Karena berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2010 dijelaskan, hubungan keperdataan anak di luar nikah dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya.”
“Jadi jelas ya. Hubungannya tak hanya ke ayah biologis saja, termasuk keluarganya juga. Sehingga anak di luar nikah ini juga berhak mendapatkan warisan juga, termasuk hak perwalian,” ujar sang kuasa hukum menambahkan.
Icel diketahui melaporkan Anrez Putra Adelio atas dugaan kekerasan Seksual ke Polda Metro Jaya, pada 29 Desember 2025. Laporan itu, teregister dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.*
(SIS)