Sebagai informasi, Sitok Srengenge dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang berujung pada kehamilan.
Korban mengklaim Sitok telah melakukan pemaksaan dan tipu muslihat di sebuah kost-kostan di Pejaten, Jakarta Selatan.
Kasus sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat luas ini karena melibatkan tokoh sastra yang cukup disegani.
Sitok sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Namun, kasus ini seolah "menguap" tanpa putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban.
(kha)