"Di mediasi, dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir. Tapi hasilnya, mediasi tidak berhasil," jelas Dede.
"Kalau pokok perkaranya itu ranah privasi, saya tidak tahu (isu orang ketiga dan alasan penggugat ingin cerai). Mohon maaf," tutur Dede.
Sidang cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pun telah memasuki tahap akhir dan akan dilanjutkan secara elektronik atau e-litigasi.
Adapun agenda selanjutnya yaitu penyampaian kesimpulan dari kedua pihak.
"Agenda berikutnya penyampaian kesimpulan secara e-litigasi, dijadwalkan pada 2 Januari 2026," tutup Dede.
(kha)