Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 25 Desember 2025 09:14 WIB
Dokter Detektif saat bersaksi di Sidang Nikita Mirzani
Share :

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.

Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.

Diketahui, Doktif yang sering membobgkar praktik ilegal priduk skincare menyebutkan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Richard Lee pun melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya