JAKARTA - Lisa Mariana tak ditahan setelah dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat karena kasus dugaan video porno, pada 4 Desember 2025. Mantan model majalah dewasa itu dijemput paksa karena dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum sang model, John boy Nababan. “Enggak ditahan. Klien kami hanya dimintai keterangan saja sama penyidik. Karena bukti-bukti kasus itu masih perlu diuji,” ungkapnya pada awak media, pada Jumat (5/12/2025).
Lebih jauh Johnboy mengungkapkan, Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama 15 jam di Polda Jabar, dari Kamis (4/12/2025) pukul 15.00 WIB hingga hari ini (5/12/2025) pukul 05.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ibu dua anak itu diberondong 37 pertanyaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Lisa Mariana meski sudah berstatus tersangka.
Pertama, penyidik menilai kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi. Hendra mengungkapkan, seluruh materi yang diperlukan untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan sudah lengkap.
Kedua. penyidik tidak khawatir Lisa akan melarikan diri serta merusak dan menghilangkan barang bukti. Karena itu, penyidik menilai, penahanan Lisa Mariana bukan hal yang mendesak.
Ketiga, Lisa memastikan tidak akan Mengurangi tindak pidana yang disangkakan padanya. “Seluruh proses yang di jalanan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” ujar Hendra.