JAKARTA - Ahmad Assegaf selaku tergugat cerai Tasya Farasya mendadak mengajukan banding. Seharusnya, putusan perceraian mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 26 November 2025 lalu.
Setelah adanya upaya banding Ahmad, putusan tersebut batal inkrah. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo.
"Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," ujar Sangun di Sudirman, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sangun mengira pihak Ahmad Assegaf sudah menerima sepenuhnya putusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025.
"Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan," ucap Sangun.
Tasya dikatakan Sangun bahkan sudah siap membuka lembaran baru setelah putusan cerainya keluar. Ia ingin fokus pada karier, kehidupan pribadi, dan pengasuhan anak-anaknya.
Sangun menilai banding yang diajukan Ahmad bahkan di luar dugaan pihaknya.
"Karena memang dari awal Bu Tasya sendiri, Tasya ini mau fokus kepada karirnya, fokus kepada hidupnya, fokus terhadap ngurus anak-anaknya. Jadi ya mungkin untuk perkara ini sudah selesai kemarin diputus, jika diterima, inkrah, ya mungkin bisa membuka lembaran baru," lanjut Sangun.
"Kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat H-1 dari inkrah. Padahal kan ada waktu nih 14 hari. Ternyata ya ini ya udah, kalau misalnya nanti ada banding, kami tunggu memori bandingnya," katanya.
Dalam bandingnya, Ahmad Assegaf disinyalir keberatan dengan sejumlah poin dalam putusan Majelis Hakim. Hal itu pun makin membuat pihak Tasya Farasya heran, sebab dirinya tidak menuntut nafkah maupun harta.
Sementara hak asuh anak juga sudah disepakati bersama.
"Jadi kan sebenarnya banding itu kan pada intinya yang melakukan upaya hukum banding itu tidak terima dengan putusannya gitu," ucap Mohammad Fattah Riphat selaku kuasa hukum Tasya Farasya lainnya.
"Sedangkan putusannya kan, kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu? Apa ini yang mau dipermasalahin. Enggak mau cerai? Mau rujuk? Atau apa?" imbuhnya.
(kha)