Kedua, Vadel Badjideh harus gigit jari lantaran bandingnya atas kasus asusila anak Nikita Mirzani ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim tetap pada putusannya bahwa dancer 21 tahun itu telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Menariknya, usaha banding tersebut justru membuat Vadel mendapatkan hukuman lebih berat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuknya.
Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim.