Kedua, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang menjeratnya. Banding diajukan tim kuasa hukum sang aktris, pada 3 November 2025.
Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum sang aktris mengungkapkan, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan.
“Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya.”