Gugatan ini berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dinilai dibatalkan sepihak oleh Reza Gladys.
"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," tutur tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syariffudin.
Nikita seharusnya mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.
Dalam gugatannya, Nikita menuntut kerugian materiil kepada Reza sebesar Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.
(kha)