Bos Mecimapro Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2025 09:30 WIB
Bos Mecimapro Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE. (Foto: JYP Entertainment)
Share :

"Setelah melalui proses penyelidikan, aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, pada September 2025. Saat ini, terlapor sudah ditahan,” ujar Aldi.

Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan. 

Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya