Nikita lalu melontarkan candaan terhadap vonis yang diterimanya.
"Iya gue mikirnya 30 tahun nih enggak tahunya 4 tahun," ucap Nikita.
Merujuk vonis tersebut, Nikita tampak semakin optimistis bebas dari kasus yang menjeratnya.
"TPPU-nya enggak terbukti, Pasal 369 juga hilang. Jadi tinggal 1 Pasal. Jadi kita berjuang dibanding. Semoga dibanding hakim lebih bijaksana lagi," pungkasnya.
(kha)