“Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” ujar Ade Ary.
Selain itu, DJ Panda juga hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Bahkan, Erika disebut pribadi psikopat oleh DJ Panda.
“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat,” jelas dia.
Adapun laporan dari artis Erika Carlina itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(kha)