Nikita Mirzani Ngamuk saat JPU Cecar Pertanyaan ke Ahli soal Cyberbullying: Jangan Fitnah!

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Kamis 02 Oktober 2025 15:03 WIB
Nikita Mirzani di sidang lanjutan TPPU (Foto: IMG/Rizqa)
Share :

“Menghina fisik tidak masuk dalam cyberbullying. Karena menghina fisik itu masuk dalam Pasal 27A,” ungkap Andy.

Lebih lanjut, saksi ahli Andy Widianto menjelaskan permasalahan tersebut sebaiknya dijelaskan oleh saksi ahli psikologi perihal dugaan pembullyan yang ditanyakan oleh JPU.

“Untuk menjawab apakah seseorang mengalami pembullyan, ini yang dapat menerangkan adalah ahli psikologi, begitu maksud saya. Karena satu ahli yang paling banyak dihadirkan dalam Pasal 29 ini adalah ahli psikologi,” jelas saksi ahli.
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya