Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Vape Isi Obat Keras

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 17:55 WIB
Jonathan Frizzy
Share :

JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025). 

Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk. Adapun hal yang memberatkan ialah kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Ijonk melalui kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang 1 Oktober 2025.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya