Razman Nasution Sakit, Sidang Putusan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda Pekan Depan

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 17:10 WIB
Razman Nasution Sakit, Sidang Putusan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda Pekan Depan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik dikabarkan sakit jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 23 September 2025. 

Rahmad Riadi, kuasa hukum Razman mengatakan, kliennya mengidap gerd dan vertigo berat yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit, pada 22 September 2025.

Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan pekan depan. Rahmad kemudian membantah anggapan jika kliennya sakit karena stres jelang sidang vonis.

“Kalau stress enggak sih ya. Kondisi klien kami ini disebabkan pola makan dan gaya hidup yang kurang sehat saja,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (23/9/2025). 

Terkait kondisi Razman tersebut, hakim meminta jaksa untuk segera merujuknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, jika kondisinya semakin parah.

Sebelum sidang ditutup, Rahmad Riyadi terlihat melakukan interupsi. Dia mengatakan, kliennya membutuhkan perawatan panjang karena harus dirujuk ke rumah sakit di Penang, Malaysia.

Razman Nasution Sakit, Sidang Putusan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda Pekan Depan. (Foto: Okezone)

Rahmad mengklaim tindakan medis itu direkomendasi dari dokter di RSUD Koja yang merawat kliennya. Atas permintaan itu, hakim ketua tetap menyarankan jaksa untuk meminta second opinion terkait kondisi Razman ke RS Polri. 

Hakim juga tak mengabulkan permintaan kuasa hukum Razman untuk menunda sidang putusan terlalu lama. “Kalau ada keluhan lain baru dilaporkan. Kami tidak tahu sejauh apa kondisinya karena dokter tidak hadir di persidangan,” kata hakim.

 

Dengan begitu, hakim memutuskan, sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution akan kembali digelar pada 30 September 2025, pukul 09.30 WIB. 

Pada 16 Juli 2025, Jaksa menuntut Razman Arif Nasution 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.

Jaksa menyebut, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada pengacara parlente itu melalui media elektronik.

Atas perbuatannya, Razman dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya