Youtuber Bigmo dan Resbob Minta Maaf ke Azizah Salsha, Harap Proses Hukum Dihentikan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 20 September 2025 22:27 WIB
Bigmo dan Resbob
Share :

JAKARTA - Youtuber kakak-adik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo meminta maaf kepada Azizah Salsha ata Zize terkait penyataan keduanya yang menyebutkan Azizah berselingkuh saat statusnya masih menjadi istri Pratama Arhan.

Hal itu disampaikan Bigmo dan Resbob usai menghadiri agenda mediasi terkait laporan Azizah di Bareskrim Polri, Jumat (19/9/2025).

"Dari aku sih, aku pengen minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya dan pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi," kata Bigmo setelah menjalani mediasi di Bareskrim Polri.

Dia memohon kesempatan kedua dari Azizah. Jika diberi kesempatan, dia berjanji tidak akan menyia-nyiakan maaf dari Azizah.

"Apalagi kalau dikasih kesempatan yang kedua, pasti nggak bakal aku sia-siain. Jadi aku pengen minta maaf aja yang setulus-tulusnya," ujar dia.

Senada dengan sang adik, Resbob juga berharap pintu maaf dibuka oleh Azizah. Dia menyebut hadirnya di Bareskrim menjadi wujud kesungguhannya untuk menyelesaikan kasus itu.

"Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya. Di mana saya sekarang telah hadir memenuhi undangan mediasi oleh penyidik sebagai bentuk rasa tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang baik," ujar Resbob.

"Yang kedua, masa depan saya masih panjang. Saya berharap Kak Azizah bisa memaafkan, juga saya bisa kembali ke Surabaya untuk melanjutkan kuliah saya. Itu aja, terima kasih," lanjut dia.

Diketahui, selebgram Azizah Salsha melaporkan kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya