"Cukuplah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga. Nah, hal tersebut..." ucap Muhammad Novian.
Penjelasan saksi ahli pun terpotong oleh tanggapan Nikita Mirzani.
"Nah, kalau permintaan Reza Gladys," potong Nikita Mirzani.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Saleh, langsung menegur Nikita Mirzani setelah memotong pembicaraan saksi.
Dia meminta agar Nikita kooperatif dalam mendengarkan penjelasan saksi.
"Sebentar ya, terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silakan dilanjutkan, ahli," tegas Hakim Ketua, Kairul Saleh.