Fariz RM Sudah Pasrah, Tak Akan Banding Apapun Putusan Hakim soal Kasus Narkoba

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 05 September 2025 10:25 WIB
Fariz RM
Share :

Fariz RM juga meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonisnya ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai bukti dirinya mengakui kesalahan. 

Pelantun Sakura itu juga tak ingin masalah ini terlalu berlarut-larut sehingga dapat mengganggu kondisi psikologisnya.

"Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding'," pungkas Griffinly Mewoh. 

Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM akan kembali digelar pada 11 September mendatang. 

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya