Saksi Ungkap Dugaan Ancaman Dokter Oky Pratama Ditengah Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 28 Agustus 2025 22:29 WIB
Nikita Mirzani
Share :

JAKARTA - Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani kini menyinggung persoalan lain. Hal ini terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta Melvina Husyanti, pemilik Daviena Skincare. 

Melvina dinilai pernah mengalami dugaan pemerasan serupa dengan Reza Gladys dari Nikita Mirzani sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Dalam persidangan, Melvina mengaku merasa terancam dengan pernyataan Oky Pratama yang berperan menjembatani komunikasinya dengan sang aktris.

"(pernyataan ancaman dr Oky) ‘Kalau Nikita udah speak up akan jadi isu nasional.’ Saya menganggap kalau isu nasional akan bermasalah dengan produk saya," ujar Melvina dalam kesaksiannya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kemudian mencecar pengakuan Melvina. 

Dia meminta penjelasan lebih detail soal dugaan pengancaman dari Oky. 

“Anda dapat pengancaman dr Oky seperti apa? Pakai pistol?”. 

"Tidak. Ada kalimat (yang mengancam), tadi sudah dijawab di awal," jawab Melvina. 

Selain itu, Melvina juga membeberkan ucapan lain dari Oky Pratama yang membuatnya merasa tertekan. 

"(Kata Oky) Salah satu kalimatnya lagi kalau Nikmir sudah berbicara lihat saja track recordnya enggak ada yang enggak hancur," jawab Melvina. 

"Menurut saya (ini pengancaman)," lanjut Melvina. 

Di sisi lain, Melvina mengakui bahwa produk skincare-nya sempat bermasalah. Hal itulah yang menjadi ihwal Nikita memberi ulasan buruk melalui siaran langsung di media sosial.
Produk tersebut juga pernah direview oleh Dokter Detektif Samira, kemudian diunggah ulang oleh Nikita Mirzani. 

"Produk saya sempat bermasalah tapi sekarang sudah diperbaiki. Sudah saya tarik semua," kata Melvina. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya