Jonathan Frizzy Bersaksi di Kasus Vape Obat Keras Pekan Depan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 27 Agustus 2025 23:04 WIB
Jonathan Frizzy
Share :

JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 September 2025.

Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menyebut kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu akan menjadi saksi bagi terdakwa lain, Eva dan Erna.

"Jadi tadi kita juga sama-sama mendengar bahwa minggu depan nih Ijonk menjadi saksi untuk terdakwa yang lain," kata Lamgok saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Lamgok mengatakan jadwal sidang Ijonk akan kembali digelar pada tiap Rabu, tepatnya 3 September mendatang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya