"Mekanismenya nanti diserahkan kewenangannya ke penyidik. Masih menunggu putusan lengkap rilis dari MA," lanjutnya.
Dalam revisi itu, Ari menilai laporannya kini lebih tepat dilayangkan terhadap pihak penyelenggara konser Agnez Mo ketika membawakan lagu ciptaannya.
"Penyelenggara acara yang bertanggung jawab. Tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti baik langsung ke pencipta maupun kepada LMKN," tegas Ari Bias.
"Saya harap pertimbangan putusan lengkap MA dapat memberi keadilan bagi semua pihak tidak saja bagi tergugat (penyanyi) tapi terutama bagi saya penggugat yang sudah 2 tahun memperjuangkan haknya," pungkasnya.
(kha)