Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menangkan Perkara Lagu Bilang Saja

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 18:00 WIB
Agnez Mo (Foto: Okezone)
Share :

Pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.

"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Lantas bagaimana respons dari Ari Bias?

Ari Bias memberikan tanggapan tak terduga atas putusan kasasi Agnez yang dikabulkan MA melalui unggahan di status WhatsApp.

Dia mengaku akan menghormati putusan kasasi tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya