"Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan satu dan yang lainnya ditemukan kesesuaian. Sehingga ditemukan juga alat bukti petunjuk," tambah Indah.
Atas pertimbangan itu, jaksa kemudian meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutannya.
Sebelumnya, Fariz dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk. Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkasnya.
(kha)