Setel Musik di Hajatan Ternyata Dikenakan Royalti 2 Persen, Begini Mekanismenya

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2025 19:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan. 

Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja. Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen. 

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/08/2025). 

Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya