JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028. Pelantikan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi untuk para pencipta dan pemilik hak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu meminta agar LMKN bekerja pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Razilu juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," kata Razilu, Jumat (8/8/2025).
Razilu juga mendorong Komisioner yang baru dilantik untuk segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya. Kemudian mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
"LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko memaparkan data distribusi royalti LMKN terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Agung menjelaskan pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023 dan kembali meningkat pada tahun 2024 yang angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.
"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," kata Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha. Pada Permenkumham 27/2025 yang baru, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.
"Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif," pungkas Agung.
Sebagai informasi, Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan
(kha)