Terlibat Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Kunjung Dijenguk Pihak Keluarga

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 07 Agustus 2025 10:50 WIB
Jonathan Frizzy
Share :

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Terkait dakwaan itu, pihak Ijonk menerima dakwaan tersebut dengan tidak melayangkan keberatan atau eksepsi.

Selain tim kuasa hukum, Ijonk juga tampak ditemani oleh pamannya, Benny Simanjuntak saat menjalani persidangan.


 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya