Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Terkait dakwaan itu, pihak Ijonk menerima dakwaan tersebut dengan tidak melayangkan keberatan atau eksepsi.
Selain tim kuasa hukum, Ijonk juga tampak ditemani oleh pamannya, Benny Simanjuntak saat menjalani persidangan.
(kha)