JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM telah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
Sebelum membacakan tuntutannya, pihak jaksa menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah Puspitarani selaku JPU.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Jaksa kemudian menuntut Fariz RM selama enam tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," lanjut Jaksa.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Tak hanya itu, pelantun Sakura tersebut juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," pungkas Jaksa.
Saat ditanya soal tuntutan jaksa, Fariz mengaku harus berusaha tegar. Dia juga memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," kata Fariz RM usai sidang.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," sambungnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurutnya, Fariz pantas mendapat rehabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya terhadap zat-zat terlarang.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.
(kha)