TIGARAKSA - Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa menanggapi saksi anak yang diajukan Rien Wartia Trigina alias Erin selaku termohon dalam sidang perceraiannya dengan Andre Taulany yang berlangsung pada Senin (4/8/2025).
Hal ini disampaikan melalui Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin. Dia menjelaskan bahwa sidang kali ini beragendakan pembuktian eksepsi dari pihak termohon.
Dalam sidang tersebut, Erin yang diwakilkan kuasa hukumnya membawa bukti tertulis serta saksi dari dua anak kandungnya yakni Dio (18) dan Kenzy (16).
"Kami mendengar dari para majelis bahwa itu cuma diajukan untuk saksi," kata Mohamad Sholahudin di kantornya hari ini.
Adapun pengajuan saksi tersebut, kata Mohamad Sholahudin, masih dipertimbangkan majelis hakim. Namun demikian, ia menegaskan bahwa menurut aturan, anak memang tidak diperkenankan menjadi saksi dalam proses sidang cerai kedua orang tuanya.
"Berdasarkan aturan jatuhnya ya, ini untuk anak tidak diperkenankan, kecuali kerabat yang memang bibi tante atau ke atas kecuali anak untuk keberpihakan," bebernya.
"Makanya nanti dipertimbangkan oleh majelis, itu kan majelis yang menilai. Bahwasanya apa yang diajukan oleh pihak termohon majelis lah yang menilai. kita hanya mendengar bahwa hari ini agendanya pembuktian untuk eksepsi," tambah dia.
Dalam wawancara terpisah, Andre Taulany menyayangkan sikap kuasa hukum Erin yang membawa kedua anaknya untuk menjadi saksi dalam sidang perceraian ini.
Andre menilai hal tersebut tak patut dilakukan. Sebaliknya, ia ingin anak-anak sama sekali tak terlibat dalam perceraiannya dengan sang istri.
"Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orangtuanya, apalagi mereka masih di bawah umur," ujar sang komedian dengan nada tegas.
(kha)