Tertunda Dua Kali, Fariz RM Berharap JPU Siap Bacakan Tuntutan Kasus Narkobanya Hari Ini

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 13:44 WIB
Fariz RM saat sidang terkait narkoba
Share :

"Kemarin ditunda dua kali. Iya, doakan saja agar tak ditunda lagi," tandasnya.

Diketahui Fariz RM bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan sabu dan ganja. Ini kali keempat musisi legendaris tersebut tersangkut kasus narkoba. 
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya