Laporan terhadap Lita Gading tercatat dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80, dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua pihak, agar kita bersama-sama melindungi anak bangsa. Bukan cuma anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tapi seluruh anak Indonesia," tutup Aldwin.
(aln)