JAKARTA - Nirina Zubir sudah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya yang sempat digelapkan sang mantan ART, Riri Khasmita. Namun begitu, dia masih harus menghadapi banding dari para pelaku.
Hal itu membuat Nirina belum bisa sepenuhnya lepas dari kasus mafia tanah yang dialami sejak tahun 20121. “Jadi saat ini, urusannya bukan dokumen lagi tapi lebih ke persidangan,” ujarnya saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, pada 3 Juli 2025.
Kasus mafia tanah itu, diakui Nirina, sangat menguras energi dan waktunya. Bahkan, sidang demi sidang yang dijalaninya cukup mengganggu pekerjaannya sebagai artis di dunia hiburan.
“Dalam seminggu, ada tiga kali sidang. Jadi ya cukup melelahkan ya. Harapan keluarga kami cuma satu, segera diketok palu dan semoga tak ada lagi yang menuntut. Bismillah, selesai sudah,” katanya.
Nirina Zubir juga berharap, komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, banyak korban yang membutuhkan keadilan dari aksi nakal para mafia tanah ini.
“Semoga pemerintah bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena saya sebagai salah satu korban merasakan lamanya proses menyelesaikan masalah ini. Ayo dong pemerintah,” ungkapnya.
Kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir bermula sekitar tahun 2015. Kala itu, mantan ART almarhumah, Riri Khasmita, dipercaya mengurus pembayaran pajak tanah yang belum dibayarkan.
Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Dari hasil pemeriksaan, Riri mengaku telah mengajak suaminya, Edirianto untuk menggelapkan enam surat sertifikat tanah sang majikan, dibantu beberapa pihak.
Pada November 2021, empat dari enam sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku telah diblokir oleh Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, agar tanah itu tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Riri Khasmita dan Edirianto kemudian divonis 13 tahun penjara, pada 2022. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan masa kurungan.
Pada Februari 2024, empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dikembalikan oleh Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN).
Empat sertifikat itu berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Kemudian, Nirina kembali mendapat dua sertifikat lainnya, pada 29 Mei 2025.
Penyerahan surat itu dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Nirina Zubir di kantor Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, keluarga Nirina Zubir sudah mendapatkan enam sertifikat tanah itu kembali.*
(SIS)