Musisi Fariz RM Beli Ganja dan Sabu dari Kampung Bahari Senilai Rp1,5 Juta

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 16:39 WIB
Fariz RM saat sidang terkait narkoba
Share :

"Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ. Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp1,5 juta," tuturnya. 

Setelah dibayar, Andres lebih dulu mendapat paket kirriman sabu, sementara pesanan ganja saat itu belum ia terima. 

"Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja (belinya), tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai. Ganja saat itu belum ready," jelas Andres. 

Andres kemudian mengirimkan sabu tersebut ke salah satu hotel di Jakarta Pusat tempat saat itu Fariz RM menginap. 

"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," ujar Andres. 

Pada 17 Februari 2025, Fariz RM ditangkap di daerah Bandung karena membawa ganja. Dia diamankan setelah Andres, sang mantan sopir lebih dulu ditangkap. 

Dari penangkapan Fariz, polisi pun menemukan ganja di saku celana pelantun Sakura tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya