Sebagai informasi, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.
Ahmad Dhani dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dari pihak Rayen Pono, yakni musisi tanah air seperti Sammy Simorangkir, Armand Maulana, Ari Bias, dan Doadibadai Hollo alias Badai.
(aln)