Pihak Yoni Dores juga membuka peluang penyelesaian damai apabila ada itikad baik dari semua pihak.
Dalam laporan Yoni Dores, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(aln)