Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani, Ini Alasannya

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 19 Mei 2025 20:09 WIB
Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani, Ini Alasannya (Foto: Okezone)
Share :

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak hanya itu, Rayen juga mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 24 April 2025. Atas laporan tersebut, MKD menjatuhkan sanksi kepada Dhani berupa permintaan maaf terbuka di hadapan publik.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya