Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba 

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2025 08:14 WIB
Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba (Foto: Okezone)
Share :

Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp100 juta.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya