Sebagai informasi, laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 April 2025.
Adapun Pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan/ atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(aln)