“Majelis Hakim menyatakan termohon (Paula Verhoeven) adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami istri,” ungkap Suryana, Humas PA Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan, Baim dan Paula akan mengasuh bersama kedua anak mereka. Baim sebagai ayah, berhak bersama kedua anaknya selama 2 minggu, begitu pula dengan Paula selaku ibu kandung.*
(SIS)