Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa: sembilan dokumen, flashdisk, ponsel, hasil ekstraksi barang digital, hingga keterangan lima ahli.
Bos skincare Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas semua dugaan itu, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.*
(SIS)