Ia menegaskan bahwa hak cipta adalah hak moral dan ekonomi yang melekat pada penciptanya. Oleh sebab itu, musisi dan penyanyi perlu memahami bahwa izin tetap menjadi hal wajib dalam penggunaan karya cipta untuk keperluan komersial.
"Hak cipta itu melekat sama penciptanya, jadi larangan itu nggak apa-apa selama dilakukan untuk komersial. Nah, itu mungkin banyak penyanyi yang nggak paham," tutupnya.
(aln)