Rizky Febian sebelumnya mengajukan permohonan itsbat nikah untuk mengesahkan pernikahannya dengan Mahalini. Namun, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara. Permohonan itsbat tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
Diketahui, pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles belum didaftarkan ke KUA Setiabudi, tempat wilayah tersebut berada. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, bahkan mengaku tidak mengetahui siapa penghulu yang menikahkan pasangan tersebut pada waktu itu.
Hal ini sempat menimbulkan spekulasi bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian hanya dilakukan secara agama atau nikah siri.
(aln)