Nathalie Holscher Adakan Sayembara Temukan Pelaku yang Sebut Adzam Anak Haram

Nurul Amanah, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 14:10 WIB
Nathalie Holscher Adakan Sayembara Temukan Pelaku yang Sebut Adzam Anak Haram (foto: IG Nathalie Holscher)
Share :

Madha menjelaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher dan @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan media sosial," tulis Madha.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya